Pendaftaran Pelayanan Pajak Air Tanah

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. MEMBAWA FC KTP
  2. MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN
  3. MELENGKAPI PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN YANG DIPERLUKAN (NAMA PERUSAHAAN, ALAMAT PERUSAHAAN, JENIS USAHA, NAMA PEMILIK)
  4. SUDAH DILAKSANAKAN PENDATAAN OLEH PETUGAS PENDATA

  1. MENERIMA BERKAS PENDAFTARAN WAJIB PAJAK
  2. MENOLAK PERMOHONAN WAJIB PAJAK APABILA BELUM LENGKAP UNTUK DILENGKAPI PERSYARATANNYA
  3. BERKAS LENGKAP DILAKSANAKAN DIPROSES PENDAFTARAN WAJIB PAJAK
  4. PEMOHON MENERIMA SKPD SETELAH DITANDATANGANI KEPALA BIDANG

Wajib Pajak sudah mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Air Tanah

Pendaftaran menjadi Wajib Pajak Baru Tidak dikenakanbiaya 

PELAYANAN PAJAK AIR TANAH

Apabila ada yang tidak sesuai bisa ditanyakan langsung kepada petugas pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-PAD