Loket Pendaftaran

No. SK: 440 / DI.MAN.SK / 140 / 311.46 / 2023

  1. Membawa Kartu identitas : KTP, KIA, atau KK (pasien baru)
  2. Membawa Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Petugas menghimbau memakai masker kepada pasien yang datang
  2. Petugas menghimbau untuk mengambil nomor antrian yang telah disediakan sesuai dengan kriterianya, pasien umum mengambil nomor antrean berwarna kuning sedangkan pasien prioritas mengambil nomor antrean berwarna hijau
  3. Petugas memanggil sesuai nomer antri pasien untuk melakukan pendaftaran
  4. Petugas mendaftarkan pasien, mulai melakukan identifikasi pasien apakah pasien yang mendaftar adalah pasien lama atau pasien baru. a. Pasien baru 1) Pasien yang baru pertama kali berkunjung menunjukkan kartu identitas atau kartu tanda pengenal KTP, KIA, KK dan BPJS (jika ada) kepada petugas. 2) Petugas melakukan reidentifikasi pasien yang akan berobat. 3) Mencatat nomor indek baru, nama pasien, tanggal lahir dan alamat pada register nomor index. 4) Petugas membuatkan kartu pengunjung dan memberikan informasi mengenai peraturan kartu pengunjung. 5) Petugas membuatkan map Rekam Medis dan kartu rawat jalan sesuai data identitas pasien yang bersangkutan. 6) Petugas memberikan informasi berupa hak dan kewajiban pasien dan pasien menandatangani buku informasi yang sudah disediakan. b. Pasien Lama 1) Pasien lama datang dengan membawa kartu pengunjung/ BPJS/ KTP kemudian menyerahkan kartu tersebut kepada petugas 2) Petugas melakukan reidentifikasi pasien yang akan berobat 3) Petugas melakukan pencarian map rekam medis yang berisikan form kartu rawat jalan sesuai dengan nomor yang tertera pada kartu pengunjung. 4) Petugas mengkonfirmasi ulang kesesuaian map kartu rawat jalan dengan kartu pengunjung.
  5. Petugas memasukkan data kunjungan pasien pada komputer (simpus, pcare dan/ antrean online)
  6. Petugas memasukan data kunjungan pasien pada buku register
  7. Petugas menyerahkan map rekam medis pada tempat tujuan pelayanan yang diinginkan pasien
  8. Petugas di ruang pelayanan yang dituju menerima pasien dan melaksanakan pelayanan sesuai dengan protap atau standar pelayanan yang berlaku.

Proses pendaftaran Pasien Baru : 15 menit

Proses PendaftaranPasien Lama : 5 menit

1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2. Pasien JKN : sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3. Pasien J-Kueren : sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

4. Pasien SPM : sesuai dengan Perbub No. 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember.

Pendaftaran Pasien dan Rekam Medis

1. Whatsapp Center : 085230550507

2. Email : pkmjemkid123@gmail.com

3. Telepon : (0331) 424744

4. Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Jember Kidul

b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"