Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 445/325/KPTS/402.102.26/2024

  1. Resep dari poli

1.     Penyiapan Resep non racikan 5 -10 menit

2.   Penyiapan Resep  racikan 10 - 15  menit

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat

1. Pelayanan obat racikan 2. Pelayanan obat non racikan 3. Pemberian Informasi Obat (PIO)

1.    Email : puskgantrung@gmail.com

2.    Telp : (0351) 367743

3.    Whatsapp Aduan: 0895 635 635 635

4.Melalui kotak saran dan media social

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store