Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 0014.C / 46 /2023

  1. 1. PersyaratanPasienUmum: • KTP/ KK/ kartuidentitas lain • KartuBerobat (untuk pasien lama) 2. PasienJKN: • Foto Copy KTP/ KK/ kartuidentitas lain • KartuBerobat (untuk pasien lama) • Foto Copy KartuJKN • SuratRujukandariFaskestingkat I. • SEP (Diterbitkanoleh RS)

a.  Tindakan Muskuloskeletal     : < 30>

b.  Tindakan Neuromuskular      : < 1>

c.  Tindakan Kardiomuskular     : < 30>

d.  Tindakan Pediatri                  : <  1 Jam

e. Tindakan Geriatri                 : < 30>

·         Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus

Nomor : 83 Tahun 2012

·         Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus

Nomor : 06 Tahun 2012

·         TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Tindakan Fisioterapi : a. Muskuloskeletal b. Neuromuskular c. Kardiomuskular d. Pediatri e. Geriatri

Pengaduan,saran,masukan,dan informasi lebih lanjut

Dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1)Petugas       : Petugas Terkait/Petugas Infokes

2)Kotak Saran : Tersedia Di Tempat Pelayanan

3)SMScentre  : 082177244406

4)Website       :  http://rsud.tanggamus.go.id/

5)Email          : batinmangunangrsud@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store