No. SK: 0014.C / 46 /2023
a. Tindakan Muskuloskeletal : < 30>
b. Tindakan Neuromuskular : < 1>
c. Tindakan Kardiomuskular : < 30>
d. Tindakan Pediatri : < 1 Jam
e. Tindakan Geriatri : < 30>
· Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus
Nomor : 83 Tahun 2012
· Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus
Nomor : 06 Tahun 2012
· TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATANTindakan Fisioterapi : a. Muskuloskeletal b. Neuromuskular c. Kardiomuskular d. Pediatri e. Geriatri
Pengaduan,saran,masukan,dan informasi lebih lanjut
Dapat disampaikan atau diperoleh melalui:
1)Petugas : Petugas Terkait/Petugas Infokes
2)Kotak Saran : Tersedia Di Tempat Pelayanan
3)SMScentre : 082177244406
4)Website : http://rsud.tanggamus.go.id/
5)Email : batinmangunangrsud@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store