Pelayanan Radiologi

  1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan Radiologi (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)

  • 1. Pasien / keluarga melakukan registrasi
    1. 2. Menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan
    2. 3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
    3. 4. Dilakukan pembacaan – ekspertisi
    4. 5. Penyerahan hasil

Rata-rata            (1x24)          jam            untuk pemeriksaan foto rontgen thorax (pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan

pemeriksaan.

1.    Pasien Peserta  JKN/BPJS :  PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada    Unit    Organisasi           Bersifat Khusus RSUD Kota Bogor

Pelayanan Radiologi, Panoramik, ESWL, Mamografi, CT Scan 128 Slice, MRI

Email : official@rsudkotabogor.co.id Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store