Legalisasi Pembuatan E-KTP

  1. Surat Pengantar Kel
  2. Fc KTP yang bersangkutan
  3. FC KK
  4. surat pendukung lainnya

  1. Pemohon datang mengurus surat dilengkapi persyaratan
  2. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas
  3. Persetujuan pejabat yang berwenang/kasi,pemberian acc dan stempel jika persyaratan lengkap dan benar
  4. Pencatatan agenda persyaratan benar dan lengkap, dicatat di buku agenda dan pemberian nomor urut pada berkas
  5. Surat Pengantar Pembuatan KTP-El siap diberikan kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

E-KTP

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.    Kepala Seksi
2.    Sekcam
3.    Camat
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Sekcam
  2. Kotak Saran
  3. Telphone   :(0282 ) 542291
  4. Faksimili    : (0282 ) 5561848
  5. Website     : cilacaptengah.cilacapkab.go.id
  6. Email         : kecamatancilacaptengah32@gmail.com
  7.  Facebook : Kecamatan Cilteng
  8. Instagram  : @cilacaptengah
  9. Twitter       : @cilacaptengah32
  10. https://linktr.ee/cilacaptengah





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pembuatan E-KTP"