Standar Pelayanan UKPBJ

No. SK: 027.58

  1. Mengisi Blangko Yang Disediakan Oleh Admin
  2. SK Penugasan

  1. Penyerahan Blangko Isian dan SK kepada Admin
  2. Admin Melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
  3. Berkas dinyatakan lengkap, kemudian admin memberikan Berkas kepada atasan untuk dicek kembali
  4. Atasan mendisposisikan kepada Admin untuk di registrasikan ke dalam Layanan Pengadaan Secara Eletronik
  5. Admin meregistrasikan kedalam sistem LPSE
  6. Admin memberikan User dan Password kepada PPK/KPA/PJ Pengadaan bersangkutan

Total keseluruhan waktu setiap pelayanan 13 menit (Nb. Jika Sistem Tidak Mengalami Eror)

Tidak dipungut biaya

Layanan UKPBJ

Melalui Receptionis,  Melalui Admin, Melalui Email pada sistem SPSE, Menghubungi CP. 085226929505

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store