Pelayanan Gizi

No. SK: 449.1/ 13 Tahun 2024

  1. Sudah melakukan pendaftaran

  1. Petugas membangun dasar-dasar Konseling (Salam, perkenalan diri, mengenal klien, membangun hubungan, memahami tujuan kedatangan, serta menjelaskan tujuan dan proses konseling)
  2. Petugas Mengumpulkan data dan fakta dari semua aspek dengan melakukan assessment atau pengkajian gizi menggunakan data antropometri, biokimia, klinis dan fisik,riwayat makan,serta personal.
  3. Petugas menegakkan Diagnosa Gizi
  4. Petugas melakukan Intervensi Gizi
  5. Petugas memonitoring dan evaluasi
  6. Petugas Mengakhiri konseling ( Terminasi )
  7. Mengakhiri konseling /Terminasi

Sesuai Kebutuhan

Pasien BPJS           : GRATIS

Pasien Umum         : Perda Tarif No 19 Tahun 2023

Perda Tarif  Layanan Kesehatan UPT Puskesmas Jumantono : 

https://www.instagram.com/p/C7LrrT1rcle/?igsh=MTNycjkycndvdW0yNw==


Unit Kesehatan Masyarakat (UKM)

Telepon                   : (0271) 7889171

Whatsapp               : 082322412994

Email                      : uptpuskesmas.jumantono@gmail.com

Facebook                : Puskesmas Jumantono

Instagram                : media.puskesmasjumantono

Tiktok                      : puskesmas_jumantono

Youtube                  : puskesmas_jumantono


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"