Surat Keterangan Kartu Keluarga

  1. 1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. 2. Lampiran Dokumen Kependudukan (KTP/KK)

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar  dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan

akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.   Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan

Email : agustomipajak@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kartu Keluarga"