Pelayanan Admisi Rawat Inap

  • 1. Untuk pasien umum : a. Kartu identitas/KTP b. Surat rujukan (jika ada) c. Permintaan rawat inap dari dokter pemeriksa/DPJP
    1. 2. Untuk pasien BPJS/KIS/asuransi (selain point nomor 1) ditambah kartu BPJS/KIS/Asuransi (pasien dengan jaminan), persyaratan BPJS bisa dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja)

  • 1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap dengan membawa surat pengantar rawat inap
    1. 2. Diterima petugas admisi dan petugas memberikan penjelasan tentang jenis fasilitas dan tarif ruangan rawat inap yang ada di RSUD Kota Bogor
    2. 3. Mencarikan ruangan rawat inap
    3. 4. Petugas admisi melengkapi persyaratan adminstrasi rawat inap
    4. 5. Petugas admisi menjelaskan tentang general concent
    5. 6. Membawa berkas rawat inap ke IGD/ ke poliklinik
    6. 7. Pasien di antar ke ruangan oleh petugas yang terkait

Kurang dari 1 jam

1.   Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada    Unit    Organisasi            Bersifat Khusus RSUD Kota Bogor

2.   Pasien Peserta JKN/BPJS :  PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan

Kesehatan

Pelayanan Admisi Rawat Inap

Email : official@rsudkotabogor.co.id Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store