17. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
  2. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

  1. WNI mendaftarkan diri melalui website http://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id dengan mengunggah Foto dokumen persyaratan.
  2. Dinas memverifikasi persyaratan dokumen yang diunggah, jika tidak sesuai menginformasikan pendaftaran ditolak, jika sesuai meneruskan untuk diproses.
  3. WNI datang ke kantor disdukcapil sesuai jadwal yang sudah ditentukan saat pendaftaran dengan membawa kelengkapan berkas.
  4. WNI mengisi F-1.03;
  5. WNI melampirkan fotokopi KK;
  6. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  7. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
  8. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
  9. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
  10. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;
  11. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
  12. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
  13. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
  14. Catatan: a. Tidak perlu diterbitkan SKPWNI b. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

KTP-el; KIA; Kartu Keluarga; Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

1. Pengaduan langsung/Offline

  • Datang langsung ke Layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan pengaduan/informasi di Loket 9.

2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :

  • Media Center : 0811 1204 333
  • SMS ke 1708 (LAPOR)
  • https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/index.php?p=ruang_bertanya
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pengaduan
  • https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kotatangerang-selatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "17. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"