Pelayanan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Fotocopy Sertifikat dilegalisir BPN, Notaris, Bank
  2. Fotocopy PBB Lunas SPPT dan Bukti Lunas
  3. Fotocopy KTP
  4. Gambar Kerja
  5. Isi Formulir
  6. Map Warna Hijau
  7. No hp dan alamat email pemohon

35 Hari

Mengikuti NJOP

Pelayanan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

-          Online

-           Tatap Muka

-           Tersedia layanan SMS/Whatsapp (08115636661)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA / INSTAGRAM / FACEBOOK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"