Pelayanan Pencatatan Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

  1. Pemohon mengisi formulir F-2. 01 dan menyerahkan berkas persyaratan pencatatan perceraian
  2. Petugas menerima dan verifikasi berkas permohonan pencatatan perceraian
  3. Petugas input Pendaftaran dan cetak bukti pengambilan Akta Perceraian
  4. Petugas input data dan Pencetakan draft Kutipan Akta Perceraian pada kertas Buram
  5. Petugas memproses pengajuan akta perceraian (SIAK Terpusat)
  6. Petugas melakukan verifikasi dan acc pengajuan
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Digital (Approval TTE)
  8. Pencetakan Register dan Kutipan Akta Perceraian
  9. Berkas permohonan dan persyaratan serta register akta diarsip
  10. Penyerahan Kutipan Akta Perceraian kepada Pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perceraian"