Pelayanan Gawat Darurat 24 jam

No. SK: 445/325/KPTS/402.102.26/2024

  1. Kartu Identitas pasien (KTP/KIA)
  2. Kartu BPJS bila memiliki

15 – 20 menit (sesuai kasus)

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024:

a.     Oksigenasi per Strip (1 tabung Oksigen = 2000 L = 20 strip):

Rp 25.000

b.     Rawat Luka

c.     ECG : Rp 40.000

d.     Rawat Luka Ringan : Rp 30.000

e.     Rawat Luka Sedang :Rp 40.000

f.       Rawat Luka Berat (Bakar, Gangren, dll) : Rp 50.000

g.     Nebulizer per kali : Rp 30.000

h.     Angkat jahitan < 10>

Rp 33.000

i.       Angkat jahitan > 10 jahitan

Rp : 53.000

j.       Jahit Luka <10>

Rp 30.000

k.     Jahit Luka >10 jahitan :

Rp. 50.000

l.       Pengambilan Corpal alienum (benda asing) tanpa penyulit : Rp 35.000

m.   Pengambilan Corpal alienum (benda asing) dengan penyulit : Rp 40.000

n.      Surat Keterangan Istirahat karena Sakit/Surat Keterangan Berobat : Gratis

Surat Rujukan : Gratis

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan medis 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterangan Berobat 6. Surat Keterangan Istirahat

1.    Email : puskgantrung@gmail.com

2.    Telp : (0351) 367743

3.    Whatsapp Aduan: 0895 635 635 635

4.Melalui kotak saran dan media social

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store