Surat Penngantar Nikah

  1. 1. Surat Pengantar RT-RW
  2. 2. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon
  3. 4. Surat Pemeriksaan Kesehatan & Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari puskesmas masing- masing untuk pemohon dan calon suami/istri
  4. 5. Pas foto 3x4 pemohon dan calon suami/istri masing-masing 2 lembar
  5. 6. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon)
  6. 7. Akta Kematian Orang Tua atau dokumen lain yang dipersamakan (jika sudah meninggal dunia)
  7. 8. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup
  8. 9. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah atau dokumen lain yang dipersamakan (bagi pemohon berstatus cerai mati
  9. 10. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan  benar  dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan

akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar NIkah ( NA )

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.   Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan

Email : agustomipajak@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Penngantar Nikah"