Identitas Kependudukan Digital

  1. Smartphone Android atau IOS
  2. E-mail pribadi aktif
  3. Kartu Tanda Penduduk Asli

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada Google Playstore atau Apps Store
  2. Lakukan pengisian NIK, E-mail, Re-enter E-mail, No. HP, Re-enter No HP
  3. Kemudian Verifikasi Data
  4. Pilih tombol Ambil Foto untuk melakukan Pemadanan Face Recognation
  5. Lakukan pengambilan foto kemudian pilih Scan QR-Code, muncul tampilan pendaftaran berhasil
  6. Masuk ke akun e-mail dan pilih tombol aktivasi
  7. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha
  8. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
  9. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital sudah dapat digunakan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital


  • Website : dukcapil.karimunkab.go.id
  • Email : disduk.karimun@gmail.com
  • Whatsapp : 082345007150
  • Aplikasi SP4N Lapor atau lapor.go.id
  • Facebook : Dukcapil Karimun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Identitas Kependudukan Digital"