Pelayanan Rekomendasi Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

  • PPKS Terlantar di Jalanan(anonim) Dilakukan Oprasi penertipan atau Penangkapan Tim Dinas Sosial, Menghbungi PolPP,dan Dinas Kesehatan jika membahayakan
    1. tidak ada
  • PPKS Terlantar dalam keluarga
    1. Surat dari Kepala Pekon/Lurah diketahui Camat tentang adanya ODGJ yang mengganggu keamanan dan ketertiban keluarga dan masyarakat dan Dinas Sosial memberikan Rekomendasi ke Provinsi Lampung.
    2. Berita acara penyerahan dari keluarga ke Dinas Sosial Untuk Dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ);
    3. FotoCopy Kartu Keluarga/Keterangan domisili dari Kepala Pekon/Lurah/BPJS

  1. Pederita PPKS dilaporkan oleh warga atau aparat pekon ke Dinas Sosial;
  2. Asesmen ke lapangan;
  3. PPKS di tempat umum atau dijalan-jalan yang meresahkan atau mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat
  4. Pengiriman pasien PPKS Ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ)yang telahterjalinkerjasama. (pasienantaroleh pihakkeluarga atau pekon ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ);
  5. Perawatan / rehabilitasi Paling lama 3 (tiga) bulan atau sesuai dengan jumlah hari yang ada dianggaran Daerah Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus dan penerima laporan dari pekon atau keluarga ke RSJ.

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pemerlu pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

1. SPAN-LAPOR! : (Website : Lapor.go.id)
2. https://www.facebook.com/dinsos.tanggamus.9
3. https://www.twitter.com/DinsosTanggamus
4. https://www.instagram.com/dinsostanggamus
5. Website (http//: dinsos.tanggamus.go.id)
6. Email (dinsos.tanggamus@gmail.com)
7. Call Center Dinas Sosial +6282176892611 8. Kotak Saran pada Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)"