No. SK: 440 / 105 / 25 / 2025
-
Tidak dipungut biaya
SK STANDAR PELAYANAN
Pengaduan disampaikan melalui media penyampaian pengaduan berupa kotak surat pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store