Pelayanan Unit Gawat Darurat/Tindakan

No. SK: 440/122/25/2024

  1. Mendaftar di layanan pendaftaran

  1. Pasien datang keruang tindakan
  2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran
  3. Petugas melakukan kajian dan identifikasi pasien sesuai dengan prioritas pananganan
  4. Melakukan penanganan tindakan sesuai dengan protap
  5. Petugas memberikan inform consent untuk melakukan tindakan dan atau rujukan jika di perlukan dan mendokumentasikan di rekam medis pasien
  6. Melakukan observasi
  7. Memberikan resep

Jangka waktu penanganan tindakan berbeda-beda untuk setiap jenis pelayanan

Tidak dipungut biaya

Rawat luka ringan,Jahit luka,Lepas jahitan,Pemberian oksigen,Pemakaian nebulizer,Debridemen luka,Insisi Abses,Pemasangan infus

Sarana penanganan, pengaduan, saran dan masukan :

1.      Kotak Saran di Puskesmas

2.      Email:puskesmaspasarsimpang@gmail.com

3.      Wa Center Puskesmas : 0822-7904-3678

4.      Telp/HP : : 0822-7904-3678

5.      Facebook  : Puskesmas pasarsimpang

6.      Instagram  : @puskesmaspasarsimpang

 

Selanjutnya ditindak lanjuti oleh tim pengaduan dan tahapan sebagai berikut :

1.     Cek isi pengaduan

2.     Rapat TIM penanganan pengaduan Puskesmas Pasar Simpang

3.     Koordinasi Internal Tim Mutu

4.     Koordinasi dengan pihak pengadu 

1.  Mendokumentasikan penyelesaian pengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat/Tindakan"