Pelayanan Pencabutan Gigi

  1. Telah Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  1. Sebelum dilakukan pemeriksaan bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir
  2. Menerima pemeriksaan dari Dokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
  3. Menerima informasi tatalaksana kasus sesuai kebutuhan dan mengisi informed consent (persetujuan/penolakan tindakan)
  4. Menerima tindakan Pencabutan gigi
  5. Mendapatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi
  6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
  7. Menyelesaikan administrasi ke kasir sesuai dengan tindakan

60 Menit

Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomo 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak 


Pelayanan Pencabutan Gigi

1.Petugas : UPT Puskesmas Alianyang

2.SMS/WA Pengaduan : '08125774241

3.Nomor Telpon Pengaduan : 0561 8212307

4.Email  :alianyang.pnkkota@gmail.com

5.Website : https://dinkes.pontianak.go.id/

6.Instagram  : puskesmas_alianyangptk

7.Facebook funpage : Puskesmas Alianyang

8.Kotak Pengaduan

9.Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Alianyang Jl. Pangeran Natakusuma Kelurahan Sungai Bangkong

10.Alur Datang Bertemu Kepada Kepala UPT Puskesmas Alianyang Atau Pejabat Pengaduan UPT Puskesmas Alianyang

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencabutan Gigi"