Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang Tidak Benar

No. SK: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ

  1. surat permohonan pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang /SKP PBB/STP PBB yang tidak benar surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui: 1. secara langsung 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filling

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar

1. Telepon : (021) 134; 1500200

2. Faksimile : (021) 5251245

3. Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang Tidak Benar "