No. SK: 440 / 104 / 25 / 2025
Tidak dipungut biaya
Pemeriksaan Pasien Oleh Dokter dan Petugas Perawat/Bidan
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store