Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440 / 104 / 25 / 2025

  1. -

waktu penyelesaian dilakukan apabila pasien sudah selesai dilakukan pemeriksaan

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Pasien Oleh Dokter dan Petugas Perawat/Bidan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store