Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Kutipan akta kelahiran
  2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua
  4. Fotokopi KTP-el
  5. Penetapan dari Pengadilan Agama
  6. Pencatatan Pengesahan anak penduduk yang dilahirkan sebelum ortunya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan dengan memenuhi persyaratan : Fotokopi salinan penetapan pengadilan, Kutipan Akta Kelahiran, Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengisi formulir F-2. 01 dan menyerahkan berkas persyaratan pencatatan pengesahan anak
  2. Petugas menerima dan Verifikasi berkas permohonan pencatatan pengesahan anak
  3. Petugas input Pendaftaran dan cetak bukti pengambilan Akta Pengesahan Anak
  4. Petugas input data dan Pencetakan draft Kutipan Akta Pengesahan Anak pada kertas Buram
  5. Petugas melakukan proses pengajuan akta pengesahan anak (SIAK Terpusat)
  6. Petugas melakukan verifikasi dan persetujuan pengajuan
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Digital (Approval TTE)
  8. Petugas melakukan pencetakan Register dan Kutipan Akta Pengesahan Anak serta caping
  9. Berkas permohonan dan persyaratan serta register akta diarsip
  10. Penyerahan Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran dengan caping kepada Pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak, catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran

  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"