Pembayaran Pelayanan Pajak Reklame

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. FC KTP
  2. MENGISI SKPD YANG SUDAH DIVALIDASI
  3. MENGISI SSPD

  1. MEMBAWA SKPD YG SUDAH DIVALIDASI
  2. MENGISI SSPD
  3. MEMBAYAR PAJAK KEPADA PETUGAS BANK PERSEPSI SESUAI NILAI YANG TERTERA
  4. MENERIMA BUKTI SETORAN PAJAK

Setelah pengisian SKPD dan SSPD seleasi dan divalidasi 

Nilai Pembayaran Pajak sesuai dengan nilai yang tertera pada SSPD

PELAYANAN PAJAK REKLAME

Apabila ada kekurangan atau ketidak sesuaian dapat menghubungi petugas pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-SPTPD