Pelayanan Radiologi

  • Surat Pengantar
    1. Rujukan dari dokter

  • Bagan
    1. Prosedur sesuai dengan bagan

1. Pasien di registrasi dan penyelesaian ADM Instalasi Radiologi 5 menit

2. Pemeriksaan Rontgen 1jam

3.  Prosessing / pencucian film 1 hari

4. Penyortiran 30 Menit

5. Exoertice 1 hari

6. Pengarsipan 30 Menit

7. Penyerahan hasil 5 menit

Tarif yang dipungut sesuai dengan Pergub No. 4 Tahun 2020

Hasil foto radiologi

1. Melalui kotak saran

2. Melalui Unit Pengaduan Masyarakat (08125054700)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile RSAM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"