Pencatatan Identitas Kependudukan Digital ( IKD )

No. SK: 400.12/91/KEP/DUKCAPIL.OKI/2024

  1. Sudah Perekaman KTP EL
  2. Sudah berusia 17 Tahun
  3. Memiliki Smartphone (Android / iPhone)

  1. Mendownload / Mengunduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore (Android) atau APPStore (iPhone)
  2. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendaftar
  3. Menyetujui Syarat pengguna lalu Klik tombol Lanjut.
  4. Mengisi data sesuai kolom lalu verifikasi data
  5. Ber SuaFoto / Selfie yang bersangkutan tanpa Masker dan Kacamata
  6. Scan barcode (QR Code) dibantu oleh Operator SIAK Disdukcapil.
  7. Scan sudah berhasil aktivitas akun melalui Email.
  8. Buka email klik tombol aktivitas.
  9. Masukan kode aktivitas dan isi captcha.
  10. Buka kembali Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  11. Masukan dengan kode aktivasi yang ada di Email’
  12. Aktivitas Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan ganti PIN dibantu oleh Operator SIAK Disdukcapil

Minimal 10  menit dan maksimal 1  hari kerja.


Gratis / Tidak dipungut Biaya.

Dokumen Kependudukan Digital

Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

-     Petugas Disdukcapil Kabupaten OKI;

-     Kotak Saran;

-     SP4N Lapor !

-     Website      : disdukcapil.kaboki.go.id

-     Email          : disdukcapil.oki@gmail.com

-     Instagran    : @dukcapiloki

-     Youtube      : Disdukcapil Kab. OKI

-     Facebook   : dukcapiloki

  -  Whatsapp   : 0838-0941-1166
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Identitas Kependudukan Digital ( IKD )"