1. Menghubungi pemilik untuk mengambil barang bukti;
2. Pemilik mendatangi kantor dan menemui petugas di PTSP;
3. Pemilik menyerahkan surat-surat terkait kepemilikan atau surat lainnya kepada petugas barang bukti;
4. Petugas melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh pemilik/konsumen;
5. Petugas meminta konsumen/pemilik untuk menunggu selama petugas memproses berkas;
6. Penyerahan berkas persyaratan kepada bidang barang bukti dan barang rampasan;
7. Menyiapkan berkas pengembalian barang bukti;
8. Penandatanganan berkas pengembalian oleh konsumen/pemilik, petugas BB dan saksi-saksi;
9. Penyerahan barang bukti langsung kepada pemilik
Tidak dipungut biaya
Pengambilan Barang Bukti Perkara
PTSP Kejaksaan Negeri Pasaman Barat:
0852 7173 3732 (whatsapp only)
0753 466558
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store