Layanan Pengambilan Barang Bukti

  • Pengambilan barang bukti
    1. Dokumen Putusan Pengadilan Negeri
    2. BA-20
    3. KTP

  • pengambilan barang bukti
    1. Setelah Putusan Hakim dibacakan dan putusan tersebut telah memliki kekuatan hukum tetap serta memastikan diterimanya putusan tersebut oleh JPU, Maka JPU segera membuat administrasi eksekusi dan BA Pengembalian Barang Bukti (BA.20)
    2. Apabila yang berhak ingin mengambil barang bukti tersebut di Kantor Kejari Pasaman Barat, Maka JPU Berkoordinasi dengan Petugas BB untuk mengambil barang bukti dengan melampirkan Putusan Pengadilan, BA-20, Fotokopi KTP, Fotokopi Tanda Bukti Kepemilikan BB. Dan apabila berhalangan hadir dan menguasakan pengambilan BB kepada orang lain maka wajib melampirkan Surat Kuasa yang bermaterai dan dilampirkan Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa menunjukan Identitas ASLI KTP/SIM
    3. Apabila dalam kurun waktu 1 (Satu) bulan setelah Salinan putusan Pengadilan diterima JPU barang bukti tersebut belum diambil yang berhak, maka petugas BB akan mengembalilkan barang bukti tersebut kepada yang berhak ke alamat sesuai dengan berkas perkara.
    4. Namun apabila Barang bukti tersebut tidak diambil dan yang berhak tidak dapat ditemukan orangnya (Sebagaimana dalam putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap) dalam jangka waktu 1(satu) tahun maka melaui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan membuat Nota Dinas meminta Petunjuk kepada Kajari apakah barang bukti tersebut dapat dimusnahkan/ dimanfaatkan untuk kepentingan Kejaksaan, Bantuan Korban Bencana alam dll.

 1. Menghubungi pemilik untuk mengambil barang bukti; 

 2. Pemilik mendatangi kantor dan menemui petugas di PTSP; 

 3. Pemilik menyerahkan surat-surat terkait kepemilikan atau surat lainnya kepada petugas barang bukti;

4. Petugas melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh pemilik/konsumen; 

5. Petugas meminta konsumen/pemilik untuk menunggu selama petugas memproses berkas; 

 6. Penyerahan berkas persyaratan kepada bidang barang bukti dan barang rampasan; 

 7. Menyiapkan berkas pengembalian barang bukti; 

 8. Penandatanganan berkas pengembalian oleh konsumen/pemilik, petugas BB dan saksi-saksi; 

 9. Penyerahan barang bukti langsung kepada pemilik


Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti Perkara

PTSP Kejaksaan Negeri Pasaman Barat: 

0852 7173 3732 (whatsapp only)

0753 466558


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Barang Bukti"