Pelayanan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

No. SK: 449.1/ 13 Tahun 2024

  1. Siswa/Pasien dalam kondisi sakit untuk mendapatkan penanganan dini.
  2. Siswa/Pasien membutuhkan istirahat untuk memulihkankondisinya.
  3. Siswa/pasien membutuhkan mengukur tinggi badan atau menimbang berat badan sebagai bentuk layanan kesehatan
  4. Siswa/pasien membutuhkan konsultasi/konseling

  1. Siswa/pasien datang ke ruang UKS yang sebelumnya meminta ijin ke Wali Kelas.
  2. Petugas mencatat Identitas/siswa/pasien dan keperluanya
  3. Apabila siswa/pasien akan dirujuk ke Puskesmas/rumah Sakit dan membutuhkan penanganan/tindakan medis, Biaya pemeriksaan pertama ditanggung Pihak Sekolah
  4. Siswa/pasien yang ingin menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan akan diberikan layanan dan hasil layanan akan diberikan surat keterangan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
  5. Siswa/pasien yang membutuhkan konsultasi atau konseling kesehatan akan dilayani disesuaikan dengan waktu/kesepakatan baik konsultan/konselor maupun konsulte/konsule hasil konseling akan dilakukan monitoring

Sesuai Kebutuhan

Pasien BPJS           : GRATIS

Pasien Umum         : Perda Tarif No 19 Tahun 2023

Perda Tarif  Layanan Kesehatan UPT Puskesmas Jumantono : 

https://www.instagram.com/p/C7LrrT1rcle/?igsh=MTNycjkycndvdW0yNw==


Unit Kesehatan Masyarakat (UKM)

Telepon                   : (0271) 7889171

Whatsapp               : 082322412994

Email                      : uptpuskesmas.jumantono@gmail.com

Facebook                : Puskesmas Jumantono

Instagram                : media.puskesmasjumantono

Tiktok                      : puskesmas_jumantono

Youtube                  : puskesmas_jumantono


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)"