Permohonan Cuti Pegawai

  1. 1. Surat pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja
  2. 2. Pengajuan dan pemberiancuti, Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mempedomani formatnya sesuai anak lampiran 1 b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai NegeriSipil
  3. 3. Surat pengantar dan usulan cuti disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pontianak
  4. 4. Melampirkan Bukti / Keterangan Sesuai Cuti yang diusulkan.

4 (Empat) Hari

 

 


Tidak dipungut biaya

Cuti Tahunan,Cuti Besar,Cuti Sakit,Cuti Bersalin,Cuti Karena Alasan Penting,Cuti Di Luar Tanggungan Negara

a.    Telepon                    : (0561) 577074

b.    HP                           :-

c.     Faksimili                   : (0561) 747910

d.    SMS gateway             : -

e.     Website                    : -

f.     E-mail                      : subbidkppa@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cuti Pegawai"