Pelayanan Penerbitan dan Perpanjangan Surat Tanda Daftar LKS Dinas Sosial Kota Metro

No. SK: 460/189/KPTS/D-5/2023

  • Penerbitan Surat Tanda Daftar LKS
    1. Surat Permohonan / Pengajuan Izin Operasional LKS yang ditandatangai Ketua;
    2. Formulir registrasi dan surat Pernyataan keabsahan Dokumen (dapat diunduh melalui tautan bit.ly/Form_LKS);
    3. FC Akta Notaris Pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (bagi LKS yang berbadan hukum);
    4. AD/ART;
    5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
    6. NPWP
    7. Profil LKS yang Mencakup : Sejarah Pendirian, Visi Misi, Deskripsi Program Layanan, Modal dan sumber dana Lembaga, Foto Kegiatan Pelayanan, Foto Papan Nama, Foto Sarana dan Prasarana
    8. Rekap data penerima manfaat (Nama, NIK, Jenis PPKS, alamat, No Telp, Foto);
    9. Rekap data staf pelaksana LKS (Nama, NIK, Jabatan, Alamat, No. Telp)
    10. FC KTP Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara LKS)
    11. Pas Foto Ketua LKS 4x6 sebanyak 2 lembar;
    12. Rekening Bank a.n. LKS (jika ada)
  • Perpanjangan Surat Tanda Daftar LKS
    1. Surat Permohonan Perpanjangan Surat Tanda Daftar LKS yang ditandatangani Ketua
    2. Formulir registrasi dan surat Pernyataan keabsahan Dokumen (dapat diunduh melalui tautan bit.ly/Form_LKS);
    3. FC Akta Notaris Pendirian dan Surat Pengesahan Kemenkumham;
    4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
    5. Laporan Pelaksanaan Kegiatan LKS mencakup : Deskripsi Kegiatan Kesejahteraan Sosial yang telah dilaksanakan (3 tahun terakhir), Foto-Foto Kegiatan Pelaksanaan Kesejahteraan Sosial yang telah dilaksanakan, Rekap Nama PPKS yang ada di LKS (Nama, NIK, Jenis PPKS, Alamat, No. Telp), Deskripsi sumber dana operasional lembaga dan Foto aset dan sarana prasarana LKS
    6. Surat Izin Operasional LKS periode sebelumnya
    7. Pas Foto Ketua LKS 4x6 sebanyak 2 lembar.

  • Penerbitan Surat Tanda Daftar LKS
    1. Ketua/Pengurus LKS mengajukan permohonan untuk penerbitan atau perpanjangan Surat Tanda Daftar LKS kepada Wali Kota, c.q. Kepala Dinas Sosial Kota Metro; datang ke Dinas Sosial Kota Metro membawa persyaratan lengkap;
    2. Permohonan pendaftaran LKS beserta lampirannya diproses lebih lanjut oleh Petugas dengan Melakukan : a. Telaahan terhadap rancangan usulan pendirian LKS yang diajukan; dan b. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen
    3. Dinas Sosial Kota Metro Dapat menerima atau menolak permohonan dengan pemberitahuan Kepada Pemohon. Penolakan dapat dilakukan apabila : a. Berkas Persyaratan Belum Lengkap b. Lembaga Tidak melaksanakan Kegiatan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Kepada PPKS c. LKS memiliki asas yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
    4. Pemohon Menunggu Jadwal survei dari Dinas Sosial Kota Metro (untuk Pendirian LKS Baru)
    5. Permohonan Pendaftaran/perpanjangan diterima, Dinas Sosial Menerbitkan Surat Tanda Daftar dan diserahkan Kepada Pemohon

Izin Operasional :

Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan lengkap

Perpanjangan Izin :

Paling Lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan dan Perpanjangan Surat Tanda Daftar LKS

Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan:

1. Ruang Layanan Dinas Sosial

2. email : dinsosmetro@gmail.com

3. Telp : (0725) 45250

4. Fax : (0725) 45250

5. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan dan Perpanjangan Surat Tanda Daftar LKS Dinas Sosial Kota Metro"