Rekomendasi Laik Hiegene

No. SK: 440/0212/25/2023

  1. surat permohonan
  2. peta lokasi TPM
  3. Surat keterangan kursus hiegene sanitasi
  4. rekomendasi asosiasi
  5. rekomendasi hasil pemeriksaan (IS) dari puskesmas
  6. surat keterangan usaha dari pemerintahan pekon
  7. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
  8. foto kopi NPWP, KTP, BPJS
  9. pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
  10. NIB
  11. IMB
  12. Peta lokasi dan denah bangunan
  13. daftar sarana dan prasarana
  14. daftar sdm/ ketenagaan
  15. rekomendasi puskesmas terkait

  1. Pemohon dalam hal ini pemilik tempat pengolahan makanan (TPM) seperti restoran/rumah makan, jasa boga/catering, depot air minum isi ulang dan makanan jajanan, mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi lsik hiegine kepada puskesmas dengan melampirkan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan (sebagaimana terlampir)
  2. Sanitarian Puskesmas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi tersebut dengan catatan jika berkas lengkap dilanjtkan dengan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), namun jika berkas belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
  3. Inspeksi Sanitasi dilakukan oleh Sanitarian Puskesmas di wilayah TPM, terdiri dari : ? Pemeriksaan Fisik (+ 3 Hari) setelah berkas diterima lengkap ? Pemeriksaan Sampel Makanan/Minuman ke Labkesda (+10 Hari Kerja) **) Jika memenuhi syarat dibuatkan Pengantar Rekomendasi Hasil IKL oleh UPT Puskesmas
  4. Puskesmas membuat surat pengantar rekomendasi dengan melampirkan hasil IKL yang telah dilakukan beserta kelengkapan berkas lainnya dan diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Cq. Seksi Kesehatan Lingkungan & Kesehatan Kerja melalui Loket Pelayanan.
  5. Seksi Kesling & Kesja yang telah menerima berkas sebagaimana dimaksud pada point 4, segera memeriksa ulang berkas tersebut dan membuat form pengajuan penerbitan rekomendasi laik hiegene yang disetujui oleh Kepala Seksi kesling dan Kesja kepada Seksi Pelayanan Kesehatan Primer.
  6. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer akan mencetak Rekomendasi laik Hiegene yang diajukan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

rekomendasi Laik hiegene

082184033737

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Laik Hiegene"