Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. Kartu Keluarga Ayah atau Ibu
  5. KTP-el
  6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing
  7. Penetapan dari Pengadilan Agama

  1. Pemohon mengisi formulir F-2. 01 dan menyerahkan berkas persyaratan pencatatan pengakuan anak
  2. Petugas menerima dan verifikasi berkas permohonan pencatatan pengakuan anak
  3. Petugas input Pendaftaran dan cetak bukti pengambilan Akta Pengakuan Anak
  4. Petugas input data dan Pencetakan draft Kutipan Akta Pengakuan Anak pada kertas Buram
  5. Petugas melakukan proses pengajuan akta pengakuan anak (SIAK Terpusat)
  6. Petugas melakukan verifikasi dan persetujuan pengajuan
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Digital (Approval TTE)
  8. Petugas mencetak Register dan Kutipan Akta Pengakuan Anak serta caping
  9. Berkas permohonan dan persyaratan serta register akta diarsip
  10. Penyerahan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Akta Kelahiran dengan caping kepada Pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak


  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak"