Pelayanan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

  1. Calon penerima bantuan harus memiliki ID BDT, dibuktikan dengan surat pernyataan terdaftar DTKS dari Pekon
  2. Rumah calon penerima dala kondisi yang tidak layak huni
  3. Rumah dan tanah adalah milik sendiri yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi sertifikat rumah atau surat keterangan kepemilikan tanah dari pekon
  4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  5. Foto rumah tampak depan, samping, belakang, atap lantai dan sanitasi
  6. Surat pernyataan sanggup melaksanakan kegiatan apabila terpilih menjadi KPM RST
  7. Usulan propsal baik perorangan atau kelompok dengan melampirkan surat permohonan usulan yang ditandatangani oleh ketua kelompok atau calom KPM perorangan, kepala pekon dan camat setempat

1. Proses Pengajuan Proposal : 7 (tujuh) hari kerja
2. Proses Verifikasi 7 (tujuh) hari kerja
3. Pelaksanaan Pembangunan 90 (sembilan puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rumah Sehat dan Layak Huni

1. SPAN-LAPOR! : (Website : Lapor.go.id) 
2. https://www.facebook.com/dinsos.tanggamus.9
3. https://www.twitter.com/DinsosTanggamus
4. https://www.instagram.com/dinsostanggamus
5. Website (http//: dinsos.tanggamus.go.id)
6. Email (dinsos.tanggamus@gmail.com)
7. Call Center Dinas Sosial +6282176892611 8. Kotak Saran pada Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)"