Pelayanan Pemeriksaan Labratorium

No. SK: 074/SK/KA-PKM.PML/I/ 2024

  1. Membawa Fotocopy KTP/KK
  2. Membawa Kartu Kunjungan Bagi Pasien Lama
  3. Membawa kartu BPJS

10 Menit

a. Bagi Peserta BPJS tidak dipungut Biaya

b. bagi Pasien Umum dikenakan Tarif sesuai Peraturan Daerah no 8 tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah

Pemeriksaan Laboratorium

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-