Rekomendasi Izin Usaha Standar Usaha Mikro Obat Tradisional

No. SK: 440/0212/25/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP (1 Lembar)
  3. Foto Copy NPWP (1 Lembar)
  4. Pas Foto Berwarna 4 x 6 (3 Lembar)
  5. Surat Keterangan Sehat
  6. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik di atas matrai 10000 / Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
  7. Surat Keterangan dari tempat kerja
  8. Rekomendasi lokasi praktek dari puskesmas
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
  2. loket
  3. Petugas Perizinan (Verifikasi Berkas
  4. Survey Lokasi - Tim Perizinan Dinkes Tanggamus - Melihat Sarana dan Prasarana
  5. Pembuatan Rekomendasi oleh Petugas Perizinan
  6. Tanda Tangan Rekomendasi oleh Kepala Dinas Melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dan Persyaratan Pemohon

penyelesaian rekomendasi 7 hari kerja, selain hari sabtu dan minggu 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Standar Usaha Mikro Obat Tradisional

0821 8413 3737

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0821 8413 3737

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Standar Usaha Mikro Obat Tradisional "