Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 440/SK/KMP/190.1/435.102.103/2023

  1. KTP atau Identitas Pasien
  2. Kartu berobat
  3. Rekam Medik

  1. Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor urut antrian
  2. Petugas mempersilahkan pasien menunggu
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  4. Petugas mengidentifikasi pasien baru dan lama

  1.      Waktu pelayanan di ruang pendaftaran adalah  selama 3-5 menit
  2.   Waktu Pendistribusian Rekam Medik Rawat Jalan adalah selama 3-7 Menit per Rekam medik

  1.      Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
  2.      BPJS / KIS / JKN : Gratis. Pembayaran dilakukan di kasir Pembayaran

Pendaftaran pasien, Kartu Berobat dan Berkas Rekam Medis

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

a.   Pengaduan secara langsung

b.   Kotak pengaduan dan saran

c.   Telepon  : ( 0328 )  6768307

d.   Whatsapp : +62 852-3306-9049

e.   Instagram : puskesmaspamolokan

f.    Email      : pkm.pamolokan@gmail.com

g.   Website : https://puskesmaspamolokan.sumenepkab.go.id/pengaduan

h.   Barcode Survey

i.   Portal QRCode BPJS Kesehatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online