Pelayanan Rapat Badan Musyawarah DPRD

No. SK: No 128 Tahun 2023

  1. jadwal kegiatan sebelumnya
  2. perintah/ instruksi dari pimpinan DPRD
  3. bahan yang akan dimusyawarahkan

  1. Kasubbag persidangan menerima disposisi dari Sekretaris DPRD terkait penjadwalan kegiatan DPRD.
  2. Kasubbag persidangan menyiapkan bahan/ konsep rancangan jadwal kegiatan pada kurun waktu 1 bulan mendatang.
  3. Membuat Surat Undangan Rapat Banmus.
  4. Membuat daftar absensi Anggota Banmus pada buku absensi, Menghubungi Pimpinan dan Anggota Banmus.
  5. Melaksanakan Rapat Banmus
  6. Menyusun konsep notulen dan keputusan Badan Musyawarah tentang jadwal kegiatan anggota DPRD.
  7. Membuat dokumen pelaporan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya fasilitasi Rapat Kerja Anggota Banmus sesuai ketentuan yang berlaku.

-  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung Ke Sekretariat DPRD atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan

-  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui:

Telepon       : (0739) 21472

Email          : dprdbs202@gmail.com

Instagram    : @Dprd.bs

Facebook     : BengkuluSelatan Dprd

Website      : sekretariatdprd.bengkuluselatankab.go.id

Kotak Saran : ADA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store