16. Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
    1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. KK asli orang tua/wali; dan
    3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
    4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun- 17 tahun kurang 1 hari)
    5. Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang: a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016) b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016) c. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016) d. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016) a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02; b. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang); c. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak); d. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri); e. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan f. Dinas menerbitkan KIA baru. g. Dinas memusnahkan KIA lama Catatan: a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
  • Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
    1. Fotokopi paspor dan ITAP;
    2. KK asli orang tua/wali; dan
    3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
    4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun- 17 tahun kurang 1 hari)
    5. Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang: a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016) b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016) c. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang). (Pasal 12 Permendagri 2/2016)

  • Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
    1. WNI mendaftarkan diri melalui website http://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id dengan mengunggah Foto dokumen persyaratan.
    2. Dinas memverifikasi persyaratan dokumen yang diunggah, jika tidak sesuai menginformasikan pendaftaran ditolak, jika sesuai meneruskan untuk diproses.
    3. WNI datang ke kantor disdukcapil sesuai jadwal yang sudah ditentukan saat pendaftaran dengan membawa kelengkapan berkas.
    4. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
    5. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
    6. Dinas menerbitkan KIA Baru.
    7. Catatan: a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.(Pasal 7 Permendagri 2/2016) c. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
  • Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
    1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
    2. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
    3. Dinas menerbitkan KIA Baru.
    4. Catatan: Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016) Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang: a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02; b. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; c. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang); d. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak); e. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri); f. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan g. Dinas menerbitkan KIA Baru. h. Dinas memusnahkan KIA lama.

Maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Pengaduan langsung/Offline

  • Datang langsung ke Layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan pengaduan/informasi di Loket 9.

2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :

  • Media Center : 0811 1204 333
  • SMS ke 1708 (LAPOR)
  • https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/index.php?p=ruang_bertanya
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pengaduan
  • https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kotatangerang-selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "16. Kartu Identitas Anak (KIA)"