Poli Kulit Kelamin

No. SK: 57 TAHUN 2024

  • KTP
    1. Kartu BPJS
    2. Surat Rujukan

  • Pasien Umum
    1. Pengambila nomor antrian oleh pasien atau keluarga
    2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
    4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (Lab/Rontgen)
    5. Pemberian terafi atau resep obat
    6. Pengambilan obat di Depo Farmasi
    7. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir
    8. Pasien pulang/dirawat
  • PASIEN BPJS
    1. Pengambila nomor antrian oleh pasien atau keluarga
    2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
    4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (Lab/Rontgen)
    5. Pemberian terafi atau resep obat
    6. Pengambilan obat di Depo Farmasi
    7. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir
    8. Pasien pulang/dirawat

1 Jam khusu prosedur 1-5

1. Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS; Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun Tahun 2014

Poli Kulit Kelamin

1. Email: rsudmanna@gmail.com

2. Telephone: 0739 21118

3.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook (RSUD Hasanuddin Damrah Manna)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Kulit Kelamin"