Persalinan Normal dan Emergency Dasar

  1. Telah mendaftar di ruang pendaftaran atau ruang bersalin
  2. Membawa buku KIA atau bukti pemeriksaan lainnya

  1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. Menerima anamnesa, pemeriksaan fisik (Tinggi Badan, Berat Badan, lingkar lengan atas, Tekanan Darah , nadi dan pernafasan, konjungtiva, oedem (bengkak), reflek lutut), pemeriksaan dalam vagina, dan pemeriksaan penunjang (darah lengkap, HIV, Hepatitis, Sifilis, Protein
  3. Menerima tindakan tatalaksana emergency dasar sesuai dengan indikasi, observasi dan pertolongan persalinan mulai dari adanya tanda-tanda persalinan s/d 2 jam setelah melahirkan (dengan partograf)
  4. Menerima Konseling

15-24 jam 

Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomo 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak 


Persalinan Normal dan Emergency Dasar

1.Petugas : UPT Puskesmas Alianyang

2.SMS/WA Pengaduan : '08125774241

3.Nomor Telpon Pengaduan : 0561 8212307

4.Email  :alianyang.pnkkota@gmail.com

5.Website : https://dinkes.pontianak.go.id/

6.Instagram  : puskesmas_alianyangptk

7.Facebook funpage : Puskesmas Alianyang

8.Kotak Pengaduan

9.Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Alianyang Jl. Pangeran Natakusuma Kelurahan Sungai Bangkong

10.Alur Datang Bertemu Kepada Kepala UPT Puskesmas Alianyang Atau Pejabat Pengaduan UPT Puskesmas Alianyang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan Normal dan Emergency Dasar"