Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 00.8.3.2/267/SK/PKM-TRS/2023

  1. Permintaan Perawatan dari Dokter
  2. Lembar Persetujuan Rawat Inap,status kepesertaan,dan Inform Consent yang telah di tanda tangani oleh Pasien atau keluarga
  3. Kelengkapan berkas Rekam Medis

  1. Setelah menerima pesanan dari admisi atau IGD ,petugas rawat inap menyiapkan tempat tidur.
  2. Petugas IGD mengantar pasien keruangan perawatan
  3. Petugas rawat inap menerima penyerahan pasien berikut berkas persyaratan rawat inap dari petugas pengantar pasien.
  4. Petugas ruangan melakukan pemeriksaan awal rawat inap
  5. Petugas pemberi asuhan (dokter,perawat/bidan,farmasi dan gizi) melakukan asuhan medis dan keperawatan selama pasien dirawat
  6. Petugas mencatat perkembangan pasien dilembar rekam medis
  7. Menyiapkan perencanaan pulang pasien
  8. Petugas mengisi kelengkapan rekam medis sebelum pasien pulang
  9. Penyelesaian administrasi
  10. Pasien pulang

Dari pasien masuk rawatan sampai pulang dari rawatan (tergantung lama dirawat)

Peraturan Daerah Bupati Pesisir Selatan No         tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah

Produk Pelayanan Rawat Inap sesuai dengan Standar

  1. Pengaduan Langsung ke Petugas di ruang Rawat Inap
  2. Pengaduan Langsung ke Atasan
  3. Kotak Saran
  4. Petugas di Meja Informasi
  5. Email : puskesmastarusan@yahoo.co.id
  6. WA : 0813-6461-3744 (AMITA)
  7. website: https:/puskesmastarusan.pesisir selatankab.go.id/
  8. Instagram : puskesmas_tarusan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"