No. SK: 800/409.B/
1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan
dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola
pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi.
Petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi
publik dilakukan secara langsung, melalui email ataupun
surat.
Tidak dipungut biaya
Tanggapan pengaduan pelayanan Publik atau jawaban atas aduan publik
1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan
Informatika Bengkulu Selatan yang beralamat di Jalan Raya
Padang Panjang Kota Manna Bengkulu Selatan.
2. E-mail : diskominfo@bengkuluselatankab.go.id
3. Website : https://diskominfo.bengkuluselatankab.go.id/
4. Aplikasi SP4N Lapor: https://bengkuluselatan.lapor.go.id/
5. Telepon : (0739) 21069
6. Faximile: (0739) 21396
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store