Pelayanan Pengaduan Publik

No. SK: 800/409.B/

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Menunjukkan KTP/Identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain
  3. Mengisi formulir pengaduan
  4. Bukti-bukti pendukung pengaduan (foto, video, rekaman suara dll)
  5. Rincian tentang masalah yang dilaporkan termasuk waktu dan tempat kejadian

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan
  3. Petugas memproses pengaduan
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi

1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan

dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi

persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh)

hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola

pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi.

Petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling

lambat 7 (tujuh) hari kerja;

3. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi

publik dilakukan secara langsung, melalui email ataupun

surat.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan pengaduan pelayanan Publik atau jawaban atas aduan publik

1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan

Informatika Bengkulu Selatan yang beralamat di Jalan Raya

Padang Panjang Kota Manna Bengkulu Selatan.

2. E-mail : diskominfo@bengkuluselatankab.go.id

3. Website : https://diskominfo.bengkuluselatankab.go.id/

4. Aplikasi SP4N Lapor: https://bengkuluselatan.lapor.go.id/

5. Telepon : (0739) 21069

6. Faximile: (0739) 21396

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Publik"