layanan Usulan Aspirasi Masyarakat

No. SK: No 128 Tahun 2023

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Membuat Surat Permintaan Informasi Publik
  3. Membawa dokumen Berkas usulan
  4. 4. Menunjukan KTP atau Identitas lain Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

  1. Kasubbag Umum melalui staf bagian umum menerima berkas proposal usulan masyarakat.
  2. Kepala Bagian memeriksa kelengkapan berkas proposal dan memparaf.
  3. Sekwan memberikan disposisi dan diteruskan kepada pimpinan DPRD
  4. Pimpinan DPRD memberikan disposisi diarahkan ke Bendaraha.
  5. Proposal dikembalikan ke kasubbag umum dan diberikan kepada masyarakat yang memasukan berkas.
  6. Staf bagian umum mengarsipkan berkas proposal.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Terpenuhinya usulan masyarakat

-  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung Ke Sekretariat DPRD atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan

-  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui:

Telepon       : (0739) 21472

Email          : dprdbs202@gmail.com

Instagram    : @Dprd.bs

Facebook     : BengkuluSelatan Dprd

Website      : sekretariatdprd.bengkuluselatankab.go.id

Kotak Saran : ADA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store