Layanan Teknis Tanggap Darurat Bencana

No. SK: 800/305/44/2024

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi formular permintaan pelayanan dilampiri surat resmi
  3. Menunjukan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain
  4. 4. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi yang diperoleh dengan mencantumkan sumber, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan pelayanan dengan hadir ke Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tanggamus
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan; b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan layanan yang dibutuhkan pemohon

16 Menit

Tidak dipungut biaya

Pusat Pengendalian Operasi (Pudalops) dan Tim Reaksi Cepat (TRC), Penanganan Bencana

a.    Datang langsung;

b.    Kotak saran;

c.     Email : bpbdtanggamus.official@gmail.com

d.    Website : https://bpbd-tanggamus.blogspot.com

E.  Telepon : (0722) 7220251
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store