Perwalian Anak

  1. Tidak berada dibawah kekuasaan orang tua
  2. Orang tua tidak mampu sementara waktu
  3. Orang tua tidak diketahui ada tidaknya
  4. Tidak diketahui tempat tinggal atau kediaman orang tauanya

  1. Adanya Informasi Mengenai Anak Belum Dewasa Di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang belum memiliki penetapan perwalian dari Pengadilan kemudian Dilakukan survey oleh Tim JPN dan Dinas Sosial
  2. JPN Berkoordinasi dengan Instansi Terkait Yang Berwenang
  3. JPN Membuat Telahaan terkait Apakah anak tersebut dapat dilakukan permohonan perwalian ke Pengadilan oleh JPN Kejari Kota Bandung
  4. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan menentukan apakah akan dilanjutkan dengan permohonan perwalian anak ke Pengadilan atau tidak
  5. Rapat Koordinasi dengan Pihak Pemohon dan Instansi Terkait untuk persiapan pengajuan permohonan perwalian ke Pengadilan
  6. Penyusunan Permohonan dan Pendaftaran Perwalian Anak di Pengadilan
  7. Proses persidangan Perwalian Anak di Pengadilan hingga dikeluarkan Penetapan Perwalian Anak oleh Pengadilan

Adanya Informasi Mengenai Anak Belum Dewasa Di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang belum memiliki penetapan

perwalian dari Pengadilan kemudian Dilakukan survey oleh Tim JPN dan Dinas Sosial (2 Minggu)


  1. JPN Berkoordinasi dengan Instansi Terkait Yang Berwenang (1 Bulan)

JPN Membuat Telahaan terkait Apakah anak tersebut dapat dilakukan permohonan perwalian ke Pengadilan oleh JPN Kejari Kota

Bandung (3 Hari)


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan menentukan apakah akan dilanjutkan dengan permohonan perwalian anak

ke Pengadilan atau tidak (1 Hari)


Rapat Koordinasi dengan Pihak Pemohon dan Instansi Terkait untuk persiapan pengajuan permohonan perwalian ke Pengadilan
 (1 bulan)


Penyusunan Permohonan dan Pendaftaran Perwalian Anak di Pengadilan (1 Minggu)


Proses persidangan Perwalian Anak di Pengadilan hingga dikeluarkan Penetapan Perwalian Anak oleh Pengadilan (1 Bulan)








Tidak dipungut biaya

PERWALIAN ANAK

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Alamat: Jl. Jakarta No.42-44, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272

Email: kn.bandung@kejaksaan.go.id

e-Lapdu pada website https://lapdu.zonaintegritas.id/form/f/kn-bandung


www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perwalian Anak"