Pembuatan Aktta Tanah

  1. 1. Lampiran Dokumen Kependudukan (KTP/KK)
  2. 2. Fotocopy SPPT
  3. 3. Bukti Kepemilikan Hak : Jual beli /Waris/Hibah

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar  dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan

akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Akta tanah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.   Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan

Email : agustomipajak@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Aktta Tanah"