Layanan Teknis Prabencana

No. SK: 800/305/44/2024

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi formular permintaan pelayanan dilampiri surat resmi
  3. Menunjukan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain
  4. 4. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi yang diperoleh dengan mencantumkan sumber, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan pelayanan dengan hadir ke Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Tanggamus
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan; b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan layanan yang dibutuhkan pemohon

1.   Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan pelayanan dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2.    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas akan menyampaikan tanggapan resmi. BPBD dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

3.  Penyampaian pelayanan kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos

Tidak dipungut biaya

Materi data dan informasi kebijakan dan teknis prabencana, penyediaan narasumber konsultasi, sosialisasi dan pelatihan untuk masyarakat

a.    Datang langsung;

b.    Kotak saran;

c.     Email : bpbdtanggamus.official@gmail.com

d.    Website : https://bpbd-tanggamus.blogspot.com

E.  Telepon : (0722) 7220251
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store