layanan Penerimaan Tamu Luar Daerah

No. SK: No 128 Tahun 2023

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Surat Masuk Kepada Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD untuk permintaan kunker dari tamu luar daerah.
  3. Menunjukan KTP atau Identitas lain
  4. Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD berupa jadwal kegiatan di DPRD.

  1. Surat masuk dari calon tamu/ audiens diterima di subbag Umum dan dinaikan ke Pimpinan atau Sekretaris DPRD dan sudah di disposisi.
  2. Sekretariat DPRD menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak terkait dan kepada calon tamu/ audiens bahwa permohonan disetujui dan dijadwalkan.
  3. Pelaksanaan pertemuan - Penerimaan tamu di ruangan yang tersedia oleh pihak yang berkompeten - Menerima SPPD dan Penandatanganan SPPD - Penyerahan SPPD
  4. Penyusunan laporan kegiatan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Laporan Penerimaan tamu, makan minum dan Cendera mata.

-  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung Ke Sekretariat DPRD atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan

-  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui:

Telepon       : (0739) 21472

Email          : dprdbs202@gmail.com

Instagram    : @Dprd.bs

Facebook     : BengkuluSelatan Dprd

Website      : sekretariatdprd.bengkuluselatankab.go.id

Kotak Saran : ADA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store