Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Membawa KTP Maupun Persyaratan yang dibutuhkan Sesuai Keperluan

  1. Datang Ke kantor Kejaksaan Negeri Situbondo
  2. Satpam akan menanyakan keperluan dan Akan mengarahkan ke PTSP
  3. Petugas PTSP akan menanyakan Keperluan dan membantu Keperluan Tersebut dengan mengarahkan ke Bidang Terkait

Senin - Jumat 

(7.30 - 16.00 : Senin Sampai kamis) 

(7.30 - 16.30 : Jum'at) 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PTSP

Pengaduan dilaksanakan Melalui Sosial Media Kejaksaan Negeri Situbondo Maupun Mendatangi Kantor Secara Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"