Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/325/KPTS/402.102.26/2024

  1. Kartu Identitas Pasien
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  3. Form Rujukan Internal

Medikasi/ Pengobatan :  5-10 Menit

Pencabutan Gigi Susu  : 10 -15 Menit

Pencabutan Gigi Tetap : 20-30 Menit

Konservasi/Penambalan Gigi  : 15-20 Menit

Pembersihan Karang Gigi : ± 20-30 Menit


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024:

a.    Penentuan Diagnosa, Konsultasi dan Pemberian Resep Obat : Gratis

b.    Pencabutan Gigi Susu : Rp 30.000,-/gigi

c.    Pencabutan Gigi Tetap :

ü  Anestesi Topikal :

Rp 30.000,-/gigi

ü  Anestesi Infiltrasi :

Rp 35.000,-/gigi

ü  Anestesi Blok Mandibular  :

Rp 40.000,-/gigi

d.    Konservasi/Penambalan Gigi :

v  Tumpatan Sementara/Mumifikasi Rp 40.000,-/gigi

v  Tumpatan Permanen GI kecil Rp 60.000,-/gigi

v  Tumpatan Permanen GI Besar Rp 100.000,-/gigi

e.    Pembersihan Karang Gigi  :

Rp 30.000,-/regio  (tidak ditanggung BPJS)

f.     Surat Keterangan Berobat/Surat Rujukan : Gratis


Pemeriksaan gigi dan mulut, Pencabutan gigi, Penambalan gigi, Pembersihan Karang Gigi, Surat Rujukan, Surat Keterangan Berobat

1.    Email : puskgantrung@gmail.com

2.    Telp : (0351) 367743

3.    Whatsapp Aduan: 0895 635 635 635

4.   Melalui kotak saran dan media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan Sipoline Puskesmas